Sabtu, 12 Juli 2014

Standar Zakat 2014

Para pembaca yang dimuliakan Alloh,tidak terasa kita sudah berada disepuluh hari kedua di Bulan Ramadhan tahun ini dan Alhamdulillah Alloh masih memberi kesempatan untuk melaksanakan Ibadah Puasa dan ibadah-ibadah lainya di Bulan Suci ini.
Patutlah kita bersyukur dengan lebih giat dan istiqomah dalam kita beribadah kepada Alloh SWT.
Berbicara puasa pasti kita tidak akan terlepas dari Zakat Fitrah karena ksempurnaan ibdah pusa adalah diakhiri dengan kita membayar Zakat Fitrah yang mana fungsi dari zakat fitrah itu sendiri adalah untuk penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta pemberi makanan bagi fakir miskin.
Rosululloh SAW bersabda :

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم

Artinya : Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. 
Jadi zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi seluruh  umat Islam.
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ )  مُتَّفَقٌ
Artinya : Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.
  
Adapun standar pembayaran zakat fitrah yang biasa kita laksanakan khususnya di negara kita ini adalah 2,5 Kg Beras yang biasa kita makan sehari-hari,atau bisa juga membayarkan dengan sejumlah Uang yang nilainya sama dengan beras 2,5 Kg walaupun sebagian Ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Seperti tahun sebelumnya Masjid Al muhajirin membuka Panitia Amil Zakat yang mana insya Alloh masjid Aal mUhjairin menerima dan menyalurkan Zkat Fitrah,Infaq,Shodaqoh dan fidiyah kepada yang berhak menerima.Adapun Standar pembayaran Zakat khususnya diwilayah Batam untuk tahun 2014 bisa dilihat dibawah ini.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ - See more at: http://www.voa-islam.com/read/ibadah/2009/09/14/1100/zakat-fitrah-fungsi-dan-ukurannya/#sthash.fhxgdHX1.dpuf
penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin - See more at: http://www.voa-islam.com/read/ibadah/2009/09/14/1100/zakat-fitrah-fungsi-dan-ukurannya/#sthash.fhxgdHX1.dpuf
penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin - See more at: http://www.voa-islam.com/read/ibadah/2009/09/14/1100/zakat-fitrah-fungsi-dan-ukurannya/#sthash.fhxgdHX1.dpuf

0 komentar:

Template by : x-template.blogspot.com modif by al muhajirin